Wednesday, November 21, 2012


THAHARAH (BERSUCI)

Bersih adalah sebagian dari iman (Al - Hadits). Bagi umat islam memahami menghayati dan mengamalkan isi hadits tersebut wajib hukumnya. Islam sangat memperhatikan pentingnya kebersihan baik kebersihan jasmani maupun rohani.
Bersih jasmani berarti bersih hadats dan najis. Ketika kita akan melakukan shalat harus mandi dulu, jika sedang berhadas besar. Berwudhu dahulu jika sedang berhadats kecil. Pakaian, badan, tempat harus suci dari najis.
Bersih rohani jauh lebih penting, karena jika kita akan menjalankan ibadah, hati kita harus bersih dari sifat iri, dengki, hasud, riya ', takabur, suudzan dan lain-lain.

  1. A.  Pengertian Taharah
Taharah menurut bahasa artinya bersuci atau bersih. Menurut istilah adalah bersuci dari hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil dn bersuci dari najis yang meliputi badan, pakaian, tempat, dan benda-benda yang terbawa di badan.
Taharah terbagi menjadi dua bagian yaitu lahir dan batin. Taharah lahir adalah taharah / suci dari najis dan hadas yang dapat hilang dicuci dengan air mutlak (suci menyucikan) dengan wudu, mandi, dan tayamun. Taharah batin adalah membersihkan jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa dan maksiat, seperti dengki, iri, penipu, sombong, ujub, dan ria.
Dalam hal ini banyak ayat Al qur `an dan hadist Nabi Muhammad saw, menganjurkan agar kita senantiasa menjaga kebersihan lahir dan batin. Firman Allah SWT:
إن الله يحب التوابين ويحب المتطهرين [2:222]
  Artinya: "Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan mencintai orang-orang yang suci lagi bersih" . (QS Al Baqarah: 222)
Selain ayat al qur `an tersebut, Nabi Muhammad SAW bersabda.
النظافة من الايمان (رواه مسلم)
Artinya: "Kebersihan itu adalah sebagian dari iman." (HR.Muslim)
  1. B.  Ketentuan, Wudhu, Tayamum, dan Mandi Wajib
  2. 1.      Pengertian Wudu
Wudu menurut bahasa berarti bersih. Menurut istilah syara 'berarti mencuci anggota badan tertentu dengan air suci yang menyucikan (air mutlak) dengan tujuan menghilangkan hadats kecil sesuai syarat dan rukunnya. Firman Allah SWT dalam surat Al.Maidah ayat 6.
يا أيها الذين آمنوا إذا قمتم إلى الصلاة فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق وامسحوا برءوسكم وأرجلكم إلى الكعبين وإن كنتم جنبا فاطهروا وإن كنتم مرضى أو على سفر أو جاء أحد منكم من الغائط أو لامستم النساء فلم تجدوا ماء فتيمموا صعيدا طيبا فامسحوا بوجوهكم وأيديكم منه ما يريد الله ليجعل عليكم من حرج ولكن يريد ليطهركم وليتم نعمته عليكم لعلكم تشكرون [5:6]  
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu, kedua tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai mata kaki." (QS Al Maidah: 6).
  1. a.      Persyaratan Wudu
Wudu seseorang dianggap sah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut.
  1. Beragama Islam
  2. Sudah mumayiz
  3. Tidak berhadas besar dan kecil
  4. memakai air suci lagi mensucikan
  5. Tidak ada sesuatu yang menghalangi samp [ainya air ke anggota wudu, seperti cat, karet dsb.
  6. b.      Rukun Wudu
Hal-hal yang wajib dikerjakan dalam wudu adalah sebagai berikut.
1 Niat berwudu di dalam hati bersamaan ketika membersihkannya. Lafal niat:
نويت الوضوء لرفعالحدث الاصغر لله تعالى
Artinya: "Saya berniat wudu untuk menghilangkan hadats kecil karena Allah SWT."
2 Membasuh seluruh muka
3 Membasuh kedua tangan sampai siku
4 Mengusap atau menyapu sebagian kepala.
5 Membasuh kedua kaki sampai mata kaki, dan
6 Tertib (berurutan dari satu sampai terakhir
  1. c.       Sunah Wudu
Untuk menambah pahala dan menyempurnakan wudu, perlu diperhatikan hal-hal yang disunahkan dalam melakukan wudu, antara lain sebagai berikut.
1 Membaca dua kalimah syahadat ketika hendak berwudu
2 Membaca ta'awuz dan basmalah
3 Berkumur-kumur untuk seseorang yang sedang tidak berpuasa
4 Membasuh dan membersihkan lubang hidung
5 Menyapu seluruh kepala
6 membasuh sela-sela jari tangan dan kaki
7 Mendhulukan anggota wudu yang kanan dari yang kiri.
8 Membasuh anggota wudu tiga kali.
9 Mengusap kedua telinga bagian luar dan dalam
10 Membaca do'a sesudah wudu.

Do'a sesudah wudu.
اشهد ان لا اله الا الله وحده لا شريك له. و اشهد ان محمدا عبده ورسوله. اللهم اجعلني من التوابين واجعلني منالمتطهرين
Artinya: "Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah yang Maha Esa, yang tida sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat, dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci. "
  1. d.      Hal yang membatalkan wudu.
Wudu seseorang dikatakan batal apabila yang bersangkutan telah melakukan hal-hal seperti berikut.
1 Keluar sesuatu dari kubul (kemaluan tempat keluarnya air seni) atau dubur (anus), baik berupa angin maupun cairan (kentut, kencing, tinja, darah, nanah, mazi, mani dan sebagainya)
Firman Allah SWT dalam Al Qur'an Surat An Nisa ': 43.
  .... او جاء احد منكم من الغائط ....
              Artinya: "atau kembali dari tempat buang air .... "(QS.An-Nisa: 43)
2 Bersentuhaan kulit laki-laki dan perempuan tanpa pembatas.
Firman Allah SWT dalam Al Qur'an surat An Nisa: 43.
.... او لمستم النساء ....
Artinya: "atau kamu telah menyentuh perempuan."
3 Menyentuh kubul atau dubur dengan telapak tangan tanpa pembatas.
Sabda Nabi Muhammad SAW.
عن ام حبيبه قالت سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول من مس فرجه فليتوضاء (رواه ماجه وصصحه احمد)
Artinya: "Dari Umi Habibah ia berkata saya telah mendengar Rosulullah SAW bersabda:" Barang siapa menyentuh kemaluannya harus berwudu. " (HR Ibnu Majjah dan disahkan oleh Ahmad)
4 Tidur nyenyak
5 Hilang akal.
  1. 1.      Tayamum
Tayamum secara bahasa adalah berwudu dengan debu, (pasir, tanah) yang suci karena tidak ada air atau adanya hambatan memakai air.
Tayamum menurut istilah adalah menyapakan tanah atau debu yang suci ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan memenuhi syarat da rukunnya sebagai pengganti dari wudu atau mandi wajib karena tidak adanya air atau dilarang menggunakan air karena sakit.
Firman Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 43 ..
وإن كنتم مرضى أو على سفر أو جاء أحد منكم من الغائط أو لامستم النساء فلم تجدوا ماء فتيمموا صعيدا طيبا فامسحوا بوجوهكم وأيديكم منه ما يريد الله ليجعل عليكم من حرج ولكن يريد ليطهركم وليتم نعمته عليكم لعلكم تشكرون [5:6]  
Artinya: "Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayammumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tanganmu sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. " (QS An Nisa: 43)
Tayammum merupakan pengganti dari berwudu. Bila seseorang telah melakukan salat dengan tayamum kemudian dia menemukan air, maka tidak wajib mengulang sekalipun waktu salat masih ada.
Adapun syarat dan rukun, sunah serta hal-hal yang terkait dengan tayamum adalah sebagai berikut.
  1. a.      Persyaratan Tayamum
Persyaratan tayamum adalah sebagai berikut:
  1. Ada sebab yang memungkinkan mengganti wudu atau mandi wajib dengan tayamum.
  2. Sudah masuk waktu salat
  3. Sudah berusaha mencari air tetapi tidak menemukan
  4. Menghilangkan najis yang menempel di tubuh
  5. Menggunakan tanah atau debu yang suci.
  6. b.      Rukun Tayamum
    1. Niat
    2. Mengusap debu ke muka
    3. Mengusap debu ke dua tangan sampai siku
    4. Tertib
    5. c.       Sunah Tayamum
Dalam melaksanakan tayamum, seseorang hendaknya memperhatikan sunah-sunah tayamum sebagai berikut.
  1. Membaca dua kalimat syahadat ketika hendak bertayamum
  2. Membaca ta'awuz dan basmalah
  3. Menepiskan debu yang ada di telapak tangan
  4. Merenggangkan jari-jari tangan
  5. Menghadap kiblat
  6. Mendahulukan anggota tubuh yang kanan dari yang kiri
  7. Membaca do'a (seperti do'a sesudah wudu)
  8. d.      Hal yang membatalkan Tayamum
Tayamum seseorang menjadi batal karena alasan berikut:
1 Semua yang membatalkan wudu juga membatalkan tayamum
2 Kondisi seseorang melihat air yang suci yang mensucikan (sebelum salat)
3 Murtad (keluar dari agama Islam)
  1. e.       Praktik Tayamum
Ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui dalam melakukan tayamum. Hal tersebut perlu diperhatikan karena suatu saat kamu pasti akan melakukannya, seperti ketika kamu dalam perjalanan, berada di daerah yang tidak ada air, atau sedang sakit yang tidak memperbolehkan terkena air.
1 Carilah tempat yang mengandung debu / tanah yang suci.
2 Pasang atau tempelkan kedua tangan di tempat yang berdebu tersebut disertai niat dalam hati. Lafal niat tayamum.
نويت التيمم لاستبا حة الصلاة فرضا لله تعالى
Artinya: "Aku niat bertayamum untuk dapat mengerjakan salat fardu karena Allah Ta'ala."
3 Mengusap kedua tangan sampai siku hingga merata dengan mendahulukan tangan kanan. Usahakan mencari debu pada tempat yang berbeda.
4 Membaca do'a sesudah tayamum, seperti do'a sesudah wudu.

  1. 2.      Pengertian Mandi Wajib
Mandi wajib disebut juga mandi besar, mandi junub, atau mandi janabat. Mandi wajib adalah menyiram air ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki dengan disertai niat mandi wajib di dalam hati. Firman Allah SWT:
  .... وان كنتم جنبا فاطهروا ....
Artinya: "....... dan jika kamu junub maka mandilah." (QS Al Maidah)
Adapun lafal niatnya adalah sebagai berikut:
نويت غسل الجنابة لرفع الحدث الكبر فرضا لله تعا لى
Artinya: "Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar karena Allah Ta'ala. '
  1. a.      Rukun mandi wajib
Ada beberapa hal yang menjadi rukun dalam melaksanakan mandi wajib, diantaranya sebagai berikut:
  1. Niat mandi wajib
  2. Menyiramkan air keseluruh tubuh dengan merata.
  3. Membersihkan kotoran yang melekat atau mengganggu sampainya air ke badan.

  1. b.      Sunah Mandi Wajib
Pada waktu mandi wajib disunahkan melakukan beberapa hal, antara lain:
1 Menghadap kiblat
2 Membaca basmalah
3 Berwudu sebelum mandi
4 Mendahulukan anggota badan yang kanan dari yang kiri, dan
5 Menggosok tubuh dengan tangan.

  1. c.       Beberapa Penyebab Diwajibkan Mandi Wajib
Berikut ini adalah hal-hal yang menjadi penyebab diwajibkannya mandi wajib:
1 Keluarnya air mani (sperma) dengan syahwat, baik ketika sedang tidur maupun dalam keadaan terjaga. Akan tetapi, saat ia bermimpi tidak disertai keluarnya mani, maka ia tidak wajib mandi.
2 Selesainya haid bagi perempuan.
3 Selesai melahirkan.
4 Selesai nifas, yakni darah yang keluar sesudah melahirkan.
5 Meninggalnya seseorang (jenazah).

  1. d.      Praktek Mandi Wajib
Bagi perempuan yang sudah beranjak dewasa (mengalami menstruasi) dan anak laki-laki dewasa yang sudah mengalami mimpi basah, wajib melakukan mandi waji.
Perhatikanlah beberapa langkah yang harus diketahui dalam melakukan mandi wajib berikut:
  1. Pastikan bahwa kamu benar-benar telah mengalami hadats besar.
  2. Lakukan sesuai dengan rukun mandi wajib yang telah kamu pelajari.
  3. Sempurnakan dengan sunah-sunah mandi wajib.


  1. C.  perbedaaan Hadas dan Najis
  2. 1.      Hadas
    1. a.      Pengertian Hadas
Hadas menurut bahasa artinya terjadi atau terjadi. Menurut istilah, hadas adalah sesuatu yang terjadi atau terjadi yang mengharuskan bersuci atau membersihkan diri sehingga sah untuk melaksanakan ibadah. Terkait dengan hal ini Nabi Muhammad saw, bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه و سلم لا يقبل الله صلاة احدكم اذا حدث حتى يتوضاء (متفق عليه)
Artinya: "Rasulullah saw, bersabda: Allah tidak akan menerima salat seseorang dari kamu jika berhadats sehingga lebih dahulu berwudu . "(HR Mutafaq Alaih)
  .... وان كنتم جنبا فاطهروا ....
Artinya: "Dan jika kamu junub, maka mandilah kamu." (QS Al Maidah: 6)
Ayat dan hadist diatas menjelaskan bahwa bersuci untuk menghilangkan hadats dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu berwudu dan mandi.
  1. b.      Bermacam hadas dan cara mensucikannya
Menurut fiqih, hadas dibagi menjadi dua yaitu:
  1. Hadas kecil
Hadats kecil adalah adanya sesuatu yag terjadi dan mengharuskan seseorang berwudu ketika hendak melaksanakan salat. Contoh hadats kecil adalah sebagai berikut:
  1. Keluarnya sesuatu dari kubul atau dubur.
  2. Tidur nyenyak dalam kondisi tidak duduk.
  3. Menyentuh kubul atau dubur dengan telapak tangan tanpa pembatas.
  4. Hilang akal karena sakit atau mabuk.
  5. Jinabat
Hadas besar adalah sesuatu yang keluar atau terjadi sehingga mewajibkan mandi besar atau junub. Contoh-contoh terjadinya hadas besar adalah sebagai berikut:
  1. Bersetubuh (hubungan suami istri)
  2. Keluar mani, baik karena mimpi maupun hal lain
  3. Keluar darah haid
  4. Nifas
  5. Meninggal dunia

  1. 2.      Najis
    1. Pengertian Najis
Najis menurut bahasa adalah sesuatu yang kotor. Sedangkan menurut istilah adalah sesuatu yang dipandang kotor atau menjijikkan yang harus disucikan, karena menjadikan tidak sahnya melaksanakan suatu ibadah tertentu.
  1. Macam-macam Najis dan Cara mensucikannya
Berdasarkan berat dan ringannya, najis dibagi menjadi tiga macam. Najis tersebut adalah Mukhafafah, Najis Mutawasitah, dan Najis Muqalazah.
  1. Najis Mukhafafah
Najis mukhafafah adalah najis ringan. Yang tergolong najis mukhafafah yaitu air kencing bayi laki-laki yang berumur tidak lebih dua tahun dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya.
Cara mensucikan najis mukhafafah cukup dengan mnegusapkan / memercikkan air pada benda yang terkena najis.
  1. Najis Mutawasitah
Najis mutawasitah adalah najis sedang. Termasuk najis mutawasitah antara lain air kencing, darah, nanah, tina dan kotoran hewan. Najis mutawasitah terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
a. Najis hukmiah adalah najis yang diyakini adanya, tetapi, zat, bau, warna dan rasanya tidak nyata. Misalnya air kencing yang telah mengering. Cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis tersebut.
b. Najis ainiyah adalah najis yang nyata zat, warna, rasa dan baunya. Cara mensucikannya dengan menyirkan air sampai hilang zat, warna, rasa dan baunya.
  1. Najis Mugalazah
Najis mugalazah adalah najis berat, seperti najisnya anjing dan babi. Adapun cara mensucikannya adalah dengan menyiramkan air suci yang mensucikan air suci yang mensucikan (air mutlak) atau mencuci benda atau tempat yang terkena najis sampai tujuh kali. Kali yang pertama dicampur dengan tanah atau debu sehingga hilang zat, warna, rasa, dan baunya. Hal ini sesuai dengan hadist Nabi Muhammad saw:
قال النبي صلى الله عليه وسلم طهور اناء احدكم اذا ولغ فيه الكلب ان يغسله سبع مرات اولا هن بالتراب (رواه مسلم)
Artinya: "Nabi Muhammad saw bersabda: Sucinya tempat (alat) salah seorang dari kamu apabila telah dijilat anjing, harus mensuci benda tersebut sampai tujuh kali, awal tujuh kali harus dengan tanah atau debu."  (HR Muslim).
  1. c.       Benda-benda yang dapat digunakan bersuci
Benda-benda yang digunakan untuk bersuci adalah sebagai berikut:
  1. Air dapat digunakan untuk mandi, wudu, dan membersihkan benda-benda yang terkena najis.
  2. Debu, dapat digunakan untuk tayamum sebagai pengganti wudu atau mandi.
  3. Batu bata, tisu atau benda atau benda yang dapat untuk menyerap bisa digunakan untuk istinjak.
Berdasarkan penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa ada beberapa perbedaan antara hadats dan najis.Perhatikanlah tabel perbedaan hadats dan najis berikut.
No.
Hadas
No.
Najis
1.
Terjadinya sesuatu yang mengharuskan seseorang bersuci atau membersihkan diri sehingga sah untuk melaksanakan ibadah
1.
Segala kotoran yang menjijikan dan mengharuskan untuk disucikan ketika akan melaksanakan suatu ibadah
2.
Cara mensucikannya dengan mandi, tayamum, atau wudu
2.
Cara menyucikannya dengan membuang atau membersihkan benda najis itu dari tempatnya.
3.
Dimulai dengan niat
3.
Tidak perlu niat
4.
Orang yang berhadas tidak bisa memegang Al Qur'an.
4.
Orang yang terkena najis bisa.

  1. D.  Fungsi Taharah
Fungsi taharah dalam kehidupan sehari-hari, antara lain:
  1. Untuk membersihkan badan, pakaian, dan tempat dari hadats dan najis ketika hendak melaksanakan ibadah.
  2. Dengan bersih badan dan pakaiannya, seseorang tampak cerah dan enak dilihat oleh orang lain karena Allah Swt, juga mencintai kesucian dan kebersihan.
  3. Menunjukan seseorang memiliki iman yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari-harinya karena kebersihan adalah sebagian dari iman.
  4. Seseorang yang menjaga kebersihan, baik badan, pakaian, ataupun tempat tidak mudah terjangkit penyakit.
  5. Seseorang yang selalu menjaga kebersihan baik dirinya, rumahnya, maupun lingkungannya, maka ia menunjukan cara hidup sehat dan disiplin.

No comments:

Post a Comment